Rabu, 30 Jun 2021
Oleh: Wahyu Agung Priyadi, pegawai DJP
Mulai tanggal 24 Mei 2021 beberapa instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengalami perubahan. Sebagian wajib pajak mungkin menyadari perubahaan yang terjadi. Namun, tidak sedikit wajib pajak yang belum tahu bahwa mulai tanggal tersebut DJP melakukan penataan ulang unit vertikal di bawahnya.
Apa saja perubahan yang terjadi? Berikut ini lima hal penting yang perlu wajib pajak ketahui terkait penataan ulang unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
- Terdapat 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang ditutup
Bila Anda wajib pajak yang sebelumnya terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di bawah ini:
KPP Pratama Medan Kota, Teluk Betung, Jakarta Gambir Empat, Jakarta Setiabudi Empat, Jakarta Kebayoran Baru Empat, Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Jakarta Sunter, Cikupa, Bandung Karees, Bekasi Selatan, Purworejo, Surabaya Simokerto, Jakarta Tamansari Satu, Jakarta Tamansari Dua, Jakarta Cakung Satu, Jakarta Cakung Dua, Kerawang Utara, Kerawang Selatan, Semarang Tengah Satu, Semarang Tengah Dua, Gresik Utara, Gresik Selatan, Banjarmasin Utara, Banjarmasin Selatan,
maka sudah bisa dipastikan Anda akan berganti KPP terdaftar. KPP di atas berhenti beroperasi mulai tanggal 24 Mei 2021. Wajib pajak yang terdaftar di KPP tersebut akan dipindahkan ke KPP lain yang masih beroperasi.
Selain tempat terdaftar, bila wajib pajak yang dipindahkan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka tempat pelaporan PKP-nya pun akan dipindahkan ke kantor pajak terdaftar baru. Terkait pemindahan tersebut wajib pajak tidak perlu khawatir karena KPP Pratama lama akan memberitahukan kepada wajib pajak. Kantor Pelayanan Pajak baru juga akan menerbitkan kartu NPWP baru dan mengirimkannya kepada wajib pajak yang pindah tersebut. - Terdapat Sembilan Kantor yang Mengalami Perubahan Nama
Anda sebagai wajib pajak tidak perlu khawatir jika suatu saat mendapatkan surat dari kantor pajak yang namanya terdengar asing. Jangan buru-buru menyimpulkan terdapat oknum yang sedang mencoba menipu Anda. Silakan cek daftar di bawah ini, siapa tahu kantor pajak Anda termasuk ke dalam sembilan kantor yang mengalami perubahan nama.
• Kanwil DJP Papua Maluku menjadi Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku
• KPP Pratama Tanjung Karang menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Satu
• KPP Pratama Kedaton menjadi KPP Pratama Bandar Lampung Dua
• KPP Pratama Argamakmur menjadi KPP Pratama Bengkulu Satu
• KPP Pratama Bengkulu menjadi KPP Pratama Bengkulu Dua
• KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya
• KP2KP Tual menjadi KP2KP Langgur
• KP2KP Tebing Tinggi menjadi KP2KP Empat Lawang
• KP2KP Martapura menjadi KP2KP Ogan Komering Ulu Timur - Terdapat Penambahan Delapan Belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya
Direktorat Jenderal Pajak menambah jumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tipe Madya sebanyak delapan belas kantor sehingga jumlah total KPP Madya di seluruh Indonesia saat ini menjadi 38 kantor. Dengan adanya KPP Madya baru maka secara otomatis akan terdapat wajib pajak yang dipindahkan untuk mengisi unit baru tersebut tersebut. Bagi wajib pajak yang dipindahkan ke unit baru tersebut maka KPP lama akan mengirim surat pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai pemindahan tersebut. - Terdapat Perubahan Struktur Organisasi pada Beberapa Kantor Pelayanan Pajak
Penataan ulang organisasi Direktorat Jenderal Pajak kali ini tidak sekedar perubahan nomenklatur, perubahan wilayah kerja, dan perubahan jenis KPP. Lebih jauh dari itu struktur organisasi KPP juga berubah. Khususnya pada fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan juga berubah. Namun, perubahan tersebut tidak banyak berpengaruh bagi wajib pajak. - Permohonan/Layanan yang Belum Selesai Diproses akan Beralih ke KPP Baru
Poin terakhir yang perlu wajib pajak ketahui mengenai penataan ulang organisasi adalah mengenai penyelesaian layanan atau permohonan yang belum selesai. Terhadap dokumen perpajakan atau layanan perpajakan tertentu yang belum diselesaikan oleh KPP yang berhenti beroperasi maka akan diproses oleh KPP terdaftar baru. Demikian juga terhadap utang pajak, proses dan tindakan penagihan atas utang pajak di KPP lama akan dilanjutkan ke KPP baru.
Demikian lima hal yang perlu wajib pajak ketahui terkait reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengecek KPP terdaftar yang baru melalui alamat berikut ini https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.
Penataan organisasi merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk berbenah menghadapi perubahan zaman. Semoga penataan organisasi ini bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh wajib pajak. Pajak kuat, Indonesia Maju.Source : https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/5-hal-penting-diketahui-tentang-reorganisasi-djp