Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako. Rencana ini pun mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, pengenaan PPN sembako hanya berlaku untuk barang impor yang memiliki gap harga jauh dengan lokal. Diantaranya adalah daging sapi impor seperti wagyu dan beras impor.
“Dari diskusi kami yang masuk dalam skema UU saat ini, kemungkinan dari 11 bahan pokok yang bisa dikenakan (PPN) adalah daging dan beras. Itu mudah karena kelihatan gap harganya,” ujarnya dalam webinar virtual Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (1/7/2021).
Adapun saat ini jenis barang sembako yang bebas PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Menurutnya, barang sembako jenis lainnya yang di luar daging dan beras tidak akan dikenakan PPN. “Kalau telur, susu segar, umbi-umbian, buah-buahan dan sayur-sayuran masih sama dan itu nggak (dikenakan PPN),” jelasnya.
Begitu juga dengan jenis daging lainnya tidak akan dikenakan PPN. Sebab, sekali lagi ia menegaskan yang dikenakan PPN adalah daging sapi impor.
“Kalau ayam, bebek nggak ada permasalahan masih konsumsi masyarakat umum dan tidak lebar gap-nya. Kami fokus ke daging sapi impor. Telur juga nggak lebar gap nya sehingga bisa dikesampingkan untuk nggak menjadi sasaran kebijakan ini. Jadi sense kita beras dan daging sapi,” tegasnya.
(mij/mij)
Source : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210701162941-4-257513/begini-jenis-sembako-yang-bakal-kena-pajak