Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan 16 digit nomor identitas yang diberikan kepada orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup. NIK terdiri dari rangkaian angka yang unik dan bersifat tunggal sehingga tidak mungkin ada NIK penduduk Indonesia yang sama.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 menyatakan bahwa NIK juga diberlakukan sebagai Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Hal ini efektif digunakan pada tanggal 14 Juli 2022.
Sumber: Kabar24
Penggunaan NIK sebagai NPWP saat ini memang baru dapat digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan sampai tanggal 31 Desember 2023. Artinya wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP ataupun NIK sampai tanggal 31 Desember 2023. Akan tetapi, mulai tanggal 1 Januari 2024, wajib pajak harus menggunakan NIK untuk layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak ataupun pihak lainnya.
Dengan terbitnya peraturan penggunaan NIK sebagai NPWP, maka bagaimana pemberlakuan bagi NPWP wanita kawin (istri)? Mari simak penjelasan berikut:
Peraturan Mengenai Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wanita Kawin
Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Ini berarti, penghasilan dan juga kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai salah satu kesatuan yang dikenai pajak, di mana pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh kepala keluarga.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, juga dijelaskan bahwa wanita kawin yang tidak hidup berpisah dengan suami berdasarkan putusan hakim atau yang tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, atau tidak berkeinginan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri maka hak dan juga kewajiban pajaknya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
Hal ini sesuai juga dengan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, yaitu Wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. Sehingga wanita kawin menggunakan NPWP suami untuk melaksanan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pembayaran dan Pelaporan Pajak tahunan-nya cukup dilakukan oleh suami.
Jadi, walaupun wanita kawin memiliki NIK tersendiri, akan tetapi penggunaan NIK sebagai NPWP tidak berlaku bagi dirinya, karena NPWP yang dipakai berasal dari NIK suami sebagai kepala keluarga.
Pemberlakuan NPWP bila Wanita Bercerai (Hidup Berpisah Berdasarkan Putusan Hakim) atau Melakukan Perjanjian Pisah Harta dan Penghasilan
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Pasal 7 ayat 5, bila wanita kawin sudah bercerai atau hidup berpisah berdasarkan putusan hakim atau melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis; memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami, maka wanita tersebut harus mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Cara Mendaftarkan Diri untuk Memperoleh NPWP bagi Wanita Kawin
Apabila wanita kawin dikenakan pajak terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, maka NPWP dapat diperoleh hanya dengan melampirkan fotokopi KTP.
Lalu, jika wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis untuk melakukan pemisahan penghasilan dan harta, atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang terpisah dari suami, maka dapat mendapatkan NPWP dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi kartu NPWP suami bila suami adalah Warga Negara Indonesia. Bila suami merupakan subjek pajak luar negeri, maka persyaratannya adalah fotokopi paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta perkawinan, dan dokumen sejenisnya
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suami
Pemberlakuan NPWP bila Suami Meninggal
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2020, apabila suami meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka istri yang ditinggalkan menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai saat warisan tersebut telah terbagi, kecuali pihak wanita memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan yang terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi atau wanita tersebut menikah setelah suaminya meninggalJika warisan telah terbagi, maka wanita tersebut harus mendaftarkan diri ke KPP di wilayah tempat tinggalnya untuk memperoleh NPWP sesuai Peraturan Perundang-undangan bidang perpajakan.
Jadi, jika terjadi perceraian, hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, perjanjian pisah harta, berkehendak menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri, kematian suami dengan warisan yang telah terbagi, atau juga wanita tersebut menikah lagi setelah suami meninggal maka pihak wanita wajib mendaftarkan diri ke KPP di wilayah tempat tinggalnya untuk memperoleh NPWP dengan melampirkan dokumen persyaratan. Apabila wanita itu memperoleh NPWP baru, maka NIK yang melekat padanya, otomatis menjadi NPWP bagi dirinya.
Baca Juga: PPh Final UMKM Akan Berakhir
Perlu diperhatikan bahwa kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP tersebut hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024 semua wajib pajak perorangan/individu tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke kantor pajak karena NIK yang dimiliki sudah berlaku secara penuh menggantikan NPWP.
Bila Anda memiliki kesulitan atau butuh solusi untuk masalah perpajakan, maka Anda dapat menghubungi Wirehire yang menyediakan tenaga ahli pajak yang profesional dan berpengalaman untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan yang Anda hadapi.
Anda dapat langung mengisi formulir di sini dan kami akan langsung mengontak Anda!
Wirehire, one stop solution for all of your tax problems!
Penulis: Rievinska RF