Artikel ini akan menjelaskan tentang pentingnya bukti potong PPh 21 bagi karyawan. Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa itu bukti potong PPh 21. Di Indonesia, karyawan yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan pribadi yang berisi seluruh penghasilan, baik yang objek pajak maupun yang bukan objek pajak, melaporkan penghitungan pajak terutang dan pembayaran dan atau pelunasannya, baik yang dibayar sendiri maupun yang dipotong oleh pihak lain, serta melaporkan harta dan kewajibannya (hutang).
Bagi WP OP yang penghasilannya belum melebihi PTKP maka tidak ada kewajiban melaporkan SPT Tahunan pribadi dengan syarat sebelumnya sudah mendapatkan status penetapan WP OP Non Efektif (NE) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Status penetapan WP OP NE tersebut dapat dilakukan melalui permohonan kepada KPP terdaftar atau melalui contact center di Kring Pajak.
Pelaporan SPT Tahunan seperti ini berfungsi supaya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan melaui kantor karyawan bekerja sesuai dengan kondisi total penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak tertentu. Apabila karyawan hanya memiliki penghasilan dari satu kantor karyawan bekerja maka PPh yang terutang dalam SPT Tahunan akan sama dengan PPh yang sudah dibayarkan oleh kantor karyawan bekerja dengan bukti pendukung berupa bukti potong PPh 21 yang diterbitkan oleh kantor karyawan bekerja. Namun apabila karyawan juga memiliki penghasilan lainnya diluar penghasilan dari kantor karyawan bekerja maka penghasilan lainnya tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dan PPh yang terutang tentunya juga akan menjadi lebih besar dari PPh yang sudah dibayarkan melalui kantor karyawan bekerja.
Jika atas penghasilan lainnya tersebut ada bukti potong pajak yang diterima maka bukti potong pajak tersebut dapat digunakan sebagai bukti pelunasan pajak tambahan dalam SPT Tahunan. Jika PPh yang terutang dalam SPT Tahunan setelah dikurangi dengan PPh yang tercantum dalam bukti potong pajak yang diterima karyawan tersebut masih didapatkan PPh terutang yang masih belum dibayar maka karyawan wajib membayar kekurangan pembayaran PPh tersebut secara mandiri ke KPP terdaftar sebelum pelaporan SPT Tahunan. Pada saat laporan SPT Tahunan, karyawan wajib melampirkan bukti potong PPh 21 atau formulir 1721 A1 yang didapatkan dari kantor karyawan bekerja dan dari pemberi kerja atau penghasilan lainnya (jika ada). Seberapa penting bukti potong tersebut bagi karyawan? Mari kita simak pada ulasan berikut!
Apa Itu Bukti Potong PPh 21
Sumber: OnlinePajak
Bukti potong PPh 21 atau Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan pajak yang sering digunakan oleh setiap wajib pajak pribadi berstatus pegawai atau pensiunan (bukan pegawai dari kalangan PNS, TNI atau Polri). Bukti potong ini diberikan oleh pemotong pajak/bagian keuangan tempat karyawan bekerja, di mana karyawan tersebut akan melampirkan bukti potong PPh 21 ke dalam laporan SPT Tahunan.
Tujuan dari pemberian bukti potong ini adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari pemotongan pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan/instansi pemberi kerja. Hal ini disebabkan karena karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP dikenakan Pajak Penghasilan. Pemberian bukti potong ini bersifat wajib, maka apabila karyawan tidak mendapatkannya, maka ia berhak untuk meminta langsung pada bagian keuangan perusahaan tempatnya bekerja.
Ini Pentingnya Bukti Potong PPh 21
Bukti potong PPh 21 harus disimpan dengan baik oleh karyawan sebagai dokumen yang digunakan sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan PPh yang didapat oleh karyawan, dan telah disetorkan ke kas negara oleh perusahaan/instansi pemberi kerja. Selain itu, bukti potong PPh 21 juga menjadi tanda bahwa karyawan telah berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Selain berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak, PPh dalam bukti tersebut dapat menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong atau dipungut pajaknya, apabila penghasilan dikenakan pajak tidak final. Tapi apabila dikenakan pajak final, dokumen itu dapat menjadi bukti pelunasan PPh.
Risiko Pegawai yang Tidak Memiliki Bukti Potong ketika Melaporkan SPT
Jika karyawan yang bekerja dan menerima penghasilan dari pemberi kerja / kantor dan tidak mendapatkan bukti potong dari pemberi penghasilan tersebut, maka ia akan mendapatkan risiko diharuskan membayar kembali PPh yang terutang dalam pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak yang dimaksud. Dengan tidak adanya bukti potong, maka otomatis SPT juga dinilai tidak lengkap pelaporannya sehingga pegawai kantor pajak berhak untuk tidak menerima laporan SPT Tahunan tersebut. Jika ingin SPT Tahunan tetap dapat diterima pelaporannya oleh kantor pajak maka karyawan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh terutang secara mandiri ke Kantor Pajak terdaftar sebagai pengganti karena tidak adanya bukti potong dari pemberi kerja / kantor sebelumnya.
Ada pemberian sanksi yang tegas kepada wajib pajak pemotong (Perusahaan) yang tidak menyerahkan bukti potong kepada wajib pajak yang dipotong (Karyawan), di mana sanksinya dapat berupa sanksi administrasi dan/atau pidana kepada wajib pajak pemotong.
Baca juga: PPH 21: Karyawan Wajib Lapor SPT Tahunan Perorangan
Bukti potong pajak merupakan komponen yang sangat penting untuk menjadi kontrol terhadap pemotongan dan penyetoran pajak kepada kas negara. Maka dari itu, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib untuk memberikan bukti potong PPh 21 bagi para karyawannya yang memiliki penghasilan melebihi PTKP, sebab jika tidak, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan maupun karyawan yang tidak melampirkan bukti potong pada laporan SPT Tahunan.
Apabila Anda memilki perusahaan atau bekerja di bagian keuangan perusahaan, dan memiliki kesulitan untuk menghitung PPh 21 karyawan, tidak perlu khawatir! Anda dapat menghubungi Wirehire yang akan memberikan jasa berupa bantuan dari para ahli pajak profesional yang siap membantu mengelola urusan perpajakan perusahaan Anda! Tak perlu lagi memakan waktu untuk mempelajari seluk beluk pajak, sebab jasa Wirehire sudah memiliki para tenaga ahli pajak yang profesional dan berpengalaman.
Bagi Anda yang berminat untuk memakai jasa Wirehire dapat mengisi formulir ini dan tim kami akan langsung menghubungi Anda!
Nggak perlu bingung mikirin pajak!
Penulis: Rievinska RF