Peraturan Pajak Terbaru dan Tata Cara Penerbitan Faktur Pajak

Oct 3, 2022

Penulis: Rafiqi Yasher

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak yang tertuang dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 dan sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022 yang mulai berlaku sejak 1 September 2022. Peraturan baru ini memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penerbitan Faktur Pajak dan memberikan kepastian hukum serta keadilan dalam hal pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan dari Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak

Berikut ini poin-poin utama terkait peraturan baru mengenai tata cara penerbitan Faktur Pajak:

1. PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual.

2. PKP dapat mengajukan permintaan kepada DJP berupa data Faktur Pajak berbentuk elektronik apabila data Faktur Pajak berbentuk elektronik dimaksud rusak atau hilang.

3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memberikan data e-Faktur yang diminta oleh PKP paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permintaan data e-Faktur diterima lengkap oleh KPP.

4. Keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP,
b. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

  1. Nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  2. Nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  4. Nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
d. PPN yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut;
f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

5. Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor paspor wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

6. Bagi subjek pajak dalam negeri, nama dan alamat dapat diisi sesuai nama dan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP dari Pihak Pembeli.

7. Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.

8. Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa tanah dan/atau bangunan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan dimaksud.

9. Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada Pembeli BKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, keterangan jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan nama BKP sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berikut kode pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia.

10. Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Jakarta Khusus atau KPP Madya, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Nama dan NPWP yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang; dan
b. Alamat yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.

11. Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:

a. Ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
b. Ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan
c. Ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

12. E-Faktur tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas (hardcopy).

13. PKP dapat membuat e-Faktur sepanjang:

a. Sudah memiliki Surat Pengukuhan PKP yang didapatkan dengan cara mengajukan permohonan Pengukuhan PKP kepada KPP terdaftar;
b. Sudah memiliki Sertifikat Elektronik yang didapatkan dengan cara mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik kepada KPP terdaftar bisa bersamaan dengan pembuatan NPWP baru atau saat lain setelah NPWP baru dibuat.
c. Sudah memiliki akun PKP yang telah diaktivasi yang didapatkan dengan cara mengajukan permohonan aktivasi akun PKP kepada KPP terdaftar bisa bersamaan dengan saat permohonan Pengukuhan PKP atau paling lambat 3 bulan setelah ditetapkan sebagai PKP yang pengukuhannya melalui permohonan (bukan secara jabatan); dan
d. Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP yang didapatkan dengan cara mengajukan permohonan NSFP kepada KPP terdaftar atau melalui website e-NOFA.

14. NSFP digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud.

15. E-Faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

16. Dikecualikan dari kewajiban pembuatan e-Faktur yaitu Faktur Pajak atas:

a. Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir;
b. Penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
c. Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

17. Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli sebagai konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.

18. Karakteristik konsumen akhir meliputi:

a. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengkonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
b. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

19. PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli sebagai konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP Pedagang Eceran.

20. PKP Pedagang Eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pihak Pembeli sebagai konsumen akhir.

21. PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan:
a. Keterangan mengenai identitas Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP; dan
b. Tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak,
untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

22. Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran harus mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
b. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
c. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
d. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

23. Kode dan NSFP PKP Pedagang Eceran dapat ditentukan sendiri oleh PKP Pedagang Eceran.

24. Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya dan dapat berbentuk elektronik.

25. BKP tertentu berikut ini tetap wajib dibuat Faktur Pajak melalui e-faktur walaupun memenuhi kriteria sebagai PKP Pedagang Eceran meliputi:

a. Angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
b. Angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
c. Angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
d. Tanah dan/atau bangunan; dan
e. Senjata api dan/atau peluru senjata api.

26. JKP tertentu berikut ini tetap wajib dibuat Faktur Pajak melalui e-faktur walaupun memenuhi kriteria sebagai PKP Pedagang Eceran meliputi:
a. Jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
b. Jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
c. Jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
d. Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Kapan Nomor Induk KTP Akan Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Mulai Berlaku?

Sumber:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan PER – 11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

DJP Terbitkan Ketentuan Baru Penulisan Alamat pada Faktur Pajak


https://www.pajakku.com/read/6302f536a9ea8709cb18bc8f/Aturan-Faktur-Pajak-Terbit-Pada-PER-11/PJ/2022-Cek-Perubahannya!
https://news.ddtc.co.id/berlaku-mulai-besok-ketentuan-baru-faktur-pajak-per-11-pj-2022-41629

Recent