Perhatikan Ini Sebelum Membuat Pencatatan dan Pembukuan

Jul 10, 2021

Oleh: Muhammad Akbar Bahari, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Dalam sistem perpajakan self assessment, wajib pajak idealnya harus bisa menghitung sendiri pajaknya. Salah satu cara untuk menghitung pajak adalah dengan membuat pencatatan dan pembukuan pajak. Hal tersebut dilakukan khususnya bagi usahawan baik itu Wajib Pajak UMKM ataupun Wajib Pajak Badan. Sayangnya, wajib pajak terkadang abai terhadap pencatatan dan pembukuan pajak.
Hal ini bisa dilihat dari beberapa Wajib Pajak Badan yang justru tidak mengerti format pembukuan pajak maupun cara pengisiannya. Sama halnya dengan Wajib Pajak UMKM yang belum tentu melakukan pembayaran sesuai dengan peredaran usahanya. Padahal pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dan tidak lengkap dapat memberi dampak pada kerugian negara dan wajib pajak dapat dikenakan sanksi.

Untuk mengatasi banyaknya masalah terkait pencatatan dan pembukuan pajak, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan. Peraturan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak Badan maupun usahawan.
Selain untuk memberikan kepastian hukum, peraturan tersebut juga menunjang kemudahan baik bagi Wajib Pajak Badan maupun usahawan dalam memantau dan mengawasi pengelolaan keuangannya. Dengan begitu, wajib pajak dapat memantau aktivitas keuangannya sehingga meminimalisasi UMKM atau perusahaan yang gulung tikar karena pengelolaan keuangan yang tidak berjalan dengan semestinya.

Sebelum membuat pencatatan dan pembukuan pajak, sebaiknya perhatikan ketentuan berikut ini:
Pencatatan
Pencatatan wajib dilakukan oleh wajib pajak tertentu antara lain Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menggunakan penghitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 Miliar setahun.
Pencatatan dibuat dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk wajib pajak usaha dan/atau pekerjaan bebas yang memakai penghitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, pencatatan dilakukan atas penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, penghasilan dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang memperhitungkan biaya yang yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut dan/atau penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan/atau dikenakan PPh Final.
Sedangkan selain dari wajib pajak usaha dan/atau pekerjaan bebas yang memakai penghitungan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, tidak melakukan pencatatan atas penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pencatatan wajib disesuaikan dengan kondisi kegiatan usaha yang dilakukan serta wajib menyimpan dokumen yang mejadi dasar pencatatan paling tidak selama 10 tahun.
Pembukuan
Pembukuan wajib dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dan wajib pajak tertentu antara lain Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pembukuan dibuat dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi atau mata uang selain Rupiah setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta secara konsisten menganut prinsip taat asas.
Pembukuan dilakukan sekurang-kurangnya memuat catatan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya, serta harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembelian yang menjadi dasar pengenaan pajaknya. Pembukuan harus dibuat berdasarkan prinsip taat asas wajib pajak yang dapat berupa stelsel pengakuan penghasilan, tahun buku, metode penilaian persediaan atau metode penyusutan dan amortisasi. Prinsip taat asas yang dilakukan dalam pembukuan harus sama dengan pembukuan tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Apabila wajib pajak ingin mengubah asas penyelenggaraan pembukuan maka wajib pajak harus mengajukan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan kepada Direktorat Jenderal Pajak baik secara elektronik maupun secara non elektronik. Sebagai contoh permohonan disampaikan secara langsung dan diajukan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan Badan.
Pembukuan wajib disesuaikan dengan kondisi kegiatan usaha yang dilakukan. Dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan paling tidak selama sepuluh tahun oleh wajib pajak baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Salah satu kunci untuk mengoptimalkan penerimaan pajak adalah dengan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan baik karena dari situlah petugas pajak dapat menguji kepatuhan wajib pajak serta menggali potensi pajak. Namun lebih dari itu, pembukuan atau pencatatan yang baik merupakan suatu upaya bagi wajib pajak untuk memperbaiki tata kelola usaha atau perusahaan yang dibangun. Dengan pengelolaan laporan keuangan yang baik, wajib pajak dapat mengembangkan sayap bisnisnya dan terhindar dari masalah keuangan.

Source : https://pajak.go.id/id/artikel/perhatikan-ini-sebelum-membuat-pencatatan-dan-pembukuan

Recent