Pada 29 Oktober 2021, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) resmi diberlakukan seiring dengan terbitnya UU 7/2021. Dengan berlakunya UU HPP ini, maka ketentuan-ketentuan baru pada UU PPh akan berubah di tahun 2022, sesuai dengan Pasal 3 UU HPP pada klaster PPh. Berikut perubahan-perubahan yang dilakukan:
Ditetapkannya Natura Sebagai Objek Pajak
Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dari pemberi kerja kepada pegawai, karyawan, dan keluarganya berupa balas jasa yang bukan dalam bentuk uang. Natura bisa merupakan barang ataupun fasilitas tertentu.
Ketentuan baru di UU PPh antara lain adalah ditetapkannya natura sebagai objek pajak. Natura akan menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi perusahaan yang memberikannya. Akan tetapi, beberapa natura tetap akan dikecualikan dari objek pajak natura berupa:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan karena keharusan pekerjaan
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari APBN dan APBD
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu
Lapisan Penghasilan Kena Pajak dan Tarif yang Berlaku Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Hal selanjutnya yang berubah dari UU PPh lewat UU HPP adalah tarif PPh orang pribadi yang mulai tahun 2022 menjadi sebesar 5% dan berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp 0 hingga Rp 60 juta, bukan Rp 50 juta seperti yang berlaku sebelumnya.
Selain itu, lapisan penghasilan kena pajak baru ditetapkan dengan tarif pajak sebesar 35% lewat UU HPP. Tarif PPh orang pribadi sebesar 35% berlaku untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.
Tarif PPh Badan
UU HPP menetapkan tarif PPh badan yang berlaku pada tahun pajak 2022 dan tahun-tahun pajak setelahnya adalah sebesar 22%. Peraturan ini mencabut Pasal 5 ayat (1) huruf b Perppu 1/2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20%.
Baca juga: PPh 21 Memasukkan Natura dan Kenikmatan Jadi Objek Pajak?
Selain itu, dalam UU HPP, penyusutan dan amortisasi bangunan dan aset tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat dilakukan sesuai dengan masa manfaat berdasarkan pembukuan wajib pajak. Lalu, kini Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak.
UU HPP juga mengubah Pasal 32A UU PPh, di mana Indonesia memiliki kewenangan untuk membentuk serta melaksanakan perjanjian ataupun kesepakatan di bidang perpajakan dengan negara mitra atau yuridiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral. Adapun perjanjian yang dimaksud antara lain: P3B, perjanjian pencegahan BEPS, perjanjian pertukaran informasi pajak, perjanjian bantuan penagihan pajak, dan perjanjian kerja sama perpajakan lainnya.
Itulah perubahan-perubahan yang terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bagi Anda yang memiliki usaha dan masih mengalami kesulitan dalam mengatur urusan perpajakan pada perusahaan Anda, kini Anda tidak perlu lagi khawatir!
Wirehire ada untuk menyediakan jasa bagi perusahaan Anda untuk menghitung dan melaporkan pajak, tanpa harus menghabiskan waktu untuk mempelajari seluk-beluk perpajakan. Wirehire menyediakan tenaga ahli pajak profesional yang berpengalaman sehingga membuat perusahaan Anda dapat menunaikan kewajiban perpajakan dengan lancar.
Bagi Anda yang ingin memakan jasa Wirehire, bisa langsung isi formulir di sini dan tim kami akan langsung menghubungi Anda!
Wirehire, one stop solution for all of your tax problems!
Penulis: Rievinska RF