PPh Final UMKM akan Berakhir

Nov 16, 2022

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia, di mana masyarakat bisa membangun sebuah bisnis dalam skala kecil yang tentu saja tidak memerlukan modal selangit. Dan selayaknya bisnis, para pelaku UMKM tentu memiliki kewajiban untuk mendaftar, melapor, dan membayar pajak pada Negara. Karena jenis ruang lingkup usahanya yang mikro, kecil, dan menengah, maka UMKM dikenai pajak penghasilan (PPh) khusus yaitu pajak atas omzet usaha atau biasa dikenal dengan PPh Final UMKM yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Namun para pelaku UMKM sendiri tidak semua dikenakan pajak khusus ini karena ada batasan-batasan dan jangka waktu pengenaan pajak PPh Final UMKM ini sendiri.

PPh Final UMKM

Kriteria yang Dikenakan PPh Final UMKM

Pelaku usaha UMKM yang dikenakan PPh Final UMKM yaitu usaha yang berbentuk perorangan atau koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki penjualan bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun yang meliputi usaha dagang, jasa, penjual pakaian, penjual barang elektronik, penjahit, bengkel, rumah makan, salon, atau usaha UMKM lainnya baik penjualannya secara konvensional (offline) atau online yang dijajakan di marketplace atau media sosial.

Tarif yang dikenakan yaitu 0,5% (nol koma lima persen) dari penjualan bruto yang dimiliki secara bulanan dan dibayarkan dengan cara:

  1. Dibayar sendiri oleh pelaku usaha ke kantor pajak terdaftar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, atau
  2. Dipotong oleh lawan transaksi saat melakukan penjualan dan bukti potong pajak dari lawan transaksi dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran pajak sebagaimana dimaksud angka 1 diatas. Pelaku usaha wajib menyerahkan Surat Keterangan memenuhi kriteria PPh Final UMKM setiap ada pemotongan pajak dari lawan transaksi. Surat Keterangan tersebut dapat didapatkan oleh pelaku usaha dengan cara permohonan ke kantor pajak setempat

Untuk pelaporan PPh Final UMKM tidak perlu dilakukan karena pembayaran atau pemotongan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 diatas sudah dianggap melakukan pelaporan pajak ke kantor pajak setiap bulannya. Jika dalam suatu bulan tidak ada penjualan bruto yang dimiliki maka tidak ada kewajiban pembayaran dan pelaporan PPh Final UMKM.

Pengecualian 

Tidak semua pelaku usaha UMKM dikenakan PPh Final UMKM sesuai dengan kriteria diatas. Ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan, namun akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan umum PPh. Berikut ini pengecualian yang dimaksud:

  1. Pelaku usaha memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum PPh
  2. Pelaku usaha badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  3. Pelaku usaha badan memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A Undang Undang PPh atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010
  4. Pelaku usaha berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Jangka Waktu 

Sementara, jangka waktu PPh Final UMKM sendiri adalah:

  1. Pelaku usaha berbentuk Perorangan selama 7 tahun
  2. Pelaku usaha berbentuk berbentuk Koperasi, CV, atau Firma selama 4 tahun
  3. Pelaku usaha berbentuk Badan Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Jangka waktu diatas terhitung sejak:

  1. Tahun Pajak pelaku usaha terdaftar di kantor pajak sejak pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, atau
  2. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, bagi pelaku usaha yang telah terdaftar sebelum pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Terlepas dari jangka waktu diatas, apabila dalam tahun tertentu sebelum berakhirnya jangka waktu pengenaan PPh Final UMKM, Pelaku usaha berbentuk Perorangan, Koperasi, CV, Firma atau PT memiliki penjualan bruto melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun maka pengenaan PPh Final UMKM tetap dikenakan hingga akhir Tahun Pajak pada tahun tertentu tersebut. Kemudian pada Tahun Pajak berikutnya pelaku usaha akan dikenakan PPh sesuai ketentuan umum PPh.

Contohnya, pelaku usaha UMKM berbentuk PT baru berdiri pada Maret 2019 dan memenuhi kriteria dikenakan PPh Final UMKM maka pelaku usaha UMKM tersebut akan dikenakan PPh Final UMKM dari bulan berdiri yaitu Maret 2019 hingga Desember 2021. Mulai Januari 2022 maka pelaku usaha berbentuk Perorangan, Koperasi, CV, Firma atau PT akan dikenakan PPh sesuai ketentuan umum PPh.

Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak UMKM

Penting bagi pelaku usaha UMKM untuk dapat melakukan transisi perhitungan dan pelaporan PPh dengan benar. Hal ini tentu memerlukan orang-orang yang dapat mengerti bagaimana penghitungan dan pelaporan pajak dilakukan, apalagi saat adanya perubahan. Akan tetapi sayangnya, tidak semua pelaku usaha UMKM memiliki Sumber Daya Manusia yang dapat melakukan perhitungan dan pelaporan pajak dengan benar. Namun, pemilik UMKM tidak perlu khawatir, sebab hal tersebut dapat dilakukan oleh adanya pihak ketiga yang dapat membantu transisi perhitungan dan pelaporan pajak agar kewajiban perpajakan tetap dapat dilakukan sesuai aturan pajak yang berlaku.

Diharapkan pula para pelaku usaha UMKM dapat patuh akan kewajiban perpajakan sehingga dapat ‘naik kelas’ karena mendapatkan akses modal pada bank yang lebih mudah. Wirehire hadir untuk membantu para pelaku UMKM dalam melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar oleh tim yang professional dan banyak pengalaman sehingga meminimalisir risiko sanksi atau denda perpajakan kedepannya. Para pelaku usaha UMKM tidak perlu lagi repot untuk mencari Sumber Daya Manusia yang mengerti pajak karena jasa tersebut telah disediakan oleh Wirehire. Tidak perlu khawatir lagi untuk menghitung dan melaporkan pajak yang dikenakan dan tak perlu memakan waktu untuk mempelajari seluk-beluk perpajakan, sebab jasa Wirehire sudah memiliki para tenaga ahli pajak yang professional dan berpengalaman. Para pelaku usaha UMKM yang berminat untuk memakai jasa Wirehire dapat mengisi formulir ini!

Nggak perlu lagi pusing ngurusin pajak!

Referensi artikel:

atpetsi.co.id

pajakku.com

Penulis: Rievinska RF

 

 

Recent