Rabu, 09 Jun 2021
Oleh: Luh Putu Benita Sari, pegawai DJP
Self Assesment System merupakan sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia setelah masa reformasi pajak pada tahun 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.
Implikasi dari sistem ini adalah wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan besaran pajaknya. Dalam praktiknya, kesalahan administrasi terkait dengan proses penyetoran pajak oleh wajib pajak kerap kali terjadi.
Beragam kesalahan seringkali ditemukan di antaranya kesalahan pengisian identitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Objek Pajak (NOP), kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, hingga kekeliruan pada nominal pembayaran. Lalu apa yang dapat dilakukan oleh wajib pajak yang sudah terlanjur keliru dalam menyetorkan pajaknya?
Definisi Pemindahbukuan
Wajib pajak yang keliru menyetorkan pajaknya tidak serta merta harus melakukan pembayaran ulang. Apabila terjadi kesalahan pada pembayaran atau penyetoran pajak, wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan.
Untuk mendapatkan layanan ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan. Pemindahbukuan adalahsuatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya.
Penyebab Pemindahbukuan
Saat melakukan proses pembayaran atau penyetoran pajak, terkadang wajib pajak tidak sengaja melakukan kekeliruan pembayaran. Apa saja yang menjadi penyebab diajukannya sebuah permohonan pemindahbukuan?
Pertama, kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) baik yang menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.
Adapun kesalahan dalam pengisian formulir SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP, nama wajib pajak, Nomor Objek Pajak (NOP), letak objek pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa atau tahun pajak, nomor ketetapan, maupun nominal pembayaran.
Sementara itu, kesalahan dalam SSPCP dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP pemilik barang di dalam daerah pabean, masa atau tahun pajak, atau jumlah pembayaran pajak.
Kedua, pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Ketiga, pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP yang dilakukan oleh pos persepsi/bank persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.
Keempat, pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pemindahbukuan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kesalahan oleh pegawai DJP itu terjadi apabila data yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan berbeda dengan permohonan pemindahbukuan wajib pajak.
Kelima, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pemindahbukuan menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.
Keenam, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pemindahbukuan lebih besar dari pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
Ketujuh, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pemindahbukuan lebih besar dari pajak terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Kedelapan, pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Dirjen Pajak.
Proses Pengajuan Pemindahbukuan
Untuk dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan, wajib pajak harus menyiapkan serta mengisi identitas pada formulir pemindahbukuan dan melampirkan lampiran yang disyaratkan.Terkadang wajib pajak salah asumsi bahwa lampiran permohonan pemindahbukuan cukup dengan melampirkan asli bukti pembayaran saja. Lantas apa saja lampiran yang dipersyaratkan?
Secara umum lampiran permohonan pemindahbukuan cukup melampirkan asli bukti pembayaran. Namun, dalam beberapa hal selain melampirkan asli bukti pembayaran juga wajib melampirkan dokumen pendukung. Apabila pemindahbukuan terjadi karena kesalahan perekaman pos/bank persepsi maka wajib melampirkan surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan pos/bank persepsi.
Dalam hal pemindahbukuan diajukan atas SSPCP maka wajib melampirkan asli dokumen pemberitahuan cukai/pabean impor. Dalam hal pemindahbukuan diajukan atas bukti bayar wajib pajak non-NPWP maka wajib melampirkan fotokopi KTP penyetor atau penerima pemindahbukuan.
Apabila pemindahbukuan diajukan oleh penyetor sebagai badan maka wajib melampirkan fotokopi identitas wakil badan. Apabila nama dan NPWP pemohon berbeda dengan tujuan pemindahbukuan maka wajib melampirkan surat pernyataan bermeterai dari pihak penyetor bahwa pembayaran tersebut bukan untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan.
Permohonan pemindahbukuan disampaikan ke Kantor PelayananPajak tempat pembayaran diadministrasikan baik secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir.
Selanjutnya, jangka waktu penyelesaian permohonan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap. Jika kurang atau tidak lengkap, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan pemberitahuan penolakan permohonan pemindahbukuan. Apabila lengkap, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan Bukti Pemindahbukuan.
Pihak yang Mengajukan Pemindahbukuan
Pemindahbukuan dapat diajukan karena beragam sebab yang berbeda-beda. Untuk itu, pihak yang dapat mengajukan pemindahbukuan bukan hanya wajib pajak yang tertera dalam bukti pembayaran, melainkan harus diajukan oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan alasan dilakukannya pemindahbukuan.
Apabila permohonan pemindahbukuan dikarenakan kesalahan pembayaran atau penyetoran maka pihak yang mengajukan permohonan adalah wajib pajak penyetor.
Apabila pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pemindahbukuan maka dapat diajukan secara jabatan oleh pejabat yang melaksanakan pemindahbukuan atau dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak yang semula mengajukan permohonan pemindahbukuan.
Apabila permohonan pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP dari wajib pajak cabang yang telah dihapus maka diajukan oleh wajib pajak pusat.
Apabila permohonan pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pemindahbukuan yang mencantumkan NPWP dari wajib pajak yang melakukan penggabungan usaha (merger) maka diajukan oleh surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.
Penyebab Pemindahbukuan Tidak Dapat Dilakukan
Setelah pemohonan diterima oleh petugas dan diproses lebih lanjut, terkadang terdapat penolakan permohonan yang membuat wajib pajak bingung. Berikut beberapa hal yang menyebabkan pemindahbukuan tidak dapat dilakukan.
Pertama, pembayaran telah dikreditkan/diperhitungkan dalam SPT, STP, SKP, SPPT, PIB, dokumen cukai, atau surat tagihan/penetapan. Kedua, SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Ketiga, pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Keempat, pemindahbukuan ke pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai digital.
Meminimalisasi Kesalahan Penyetoran
Sistem self assessment menuntut wajib pajak untuk mandiri serta teliti dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kesalahan dalam pembayaran dapat dihindari apabila wajib pajak memeriksa kembali isian yang terdapat pada kode billing. Apabila wajib pajak ragu terhadap isian kode billing sebaiknya berkonsultasi denganAccount Representative, menghubungi saluran telepon Kring Pajak(021) 1500200, atau melakukan konsultasi melalui live chat www.pajak.go.id.
Source : https://pajak.go.id/id/artikel/salah-setor-pajak-perhatikan-ini-sebelum-ajukan-pemindahbukuan