Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak UMKM?

Oct 28, 2022

Penulis: Rafiqi Yasher

 

Mulai 1 Januari 2022 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 telah memberikan batasan berapa penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tidak kena pajak, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bagi WPOP yang memenuhi kriteria Pengusaha UMKM tersebut maka tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan IDR 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Sehingga atas bagian peredaran bruto diatas IDR 500.000.000 tetap dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 tersebut. Perlu ditekankan bahwa hanya WPOP (bukan WP Badan) yang berhak atas ketentuan batasan ini.

Berikut contoh perhitungannya:

Tuan A memiliki usaha dagang dalam setahun memperoleh peredaran bruto sebesar IDR 3.000.000.000. Sehingga atas usaha dagang tersebut Tuan A dikenai PPh Final sebesar 0,5% x (IDR 3.000.000.000 – IDR 500.000.000) = IDR 12.500.000

Perlu diketahui juga terdapat jangka waktu pengenaan PPh Final sebesar 0,5% sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 yaitu:

  • Bagi WPOP selama 7 tahun sejak tahun pemberlakukan PP Nomor 23 Tahun 2018 atau sejak WPOP baru terdaftar sebagai WP setelah tahun pemberlakukan PP Nomor 23 Tahun 2018
  • Bagi WP Badan berbentuk PT selama 3 tahun sejak tahun pemberlakukan PP Nomor 23 Tahun 2018 atau sejak WP Badan berbentuk PT baru terdaftar sebagai WP setelah tahun pemberlakukan PP Nomor 23 Tahun 2018
  • Bagi WP Badan berbentuk selain PT selama 4 tahun sejak tahun pemberlakukan PP Nomor 23 Tahun 2018 atau sejak WP Badan berbentuk selain PT baru terdaftar sebagai WP setelah tahun pemberlakukan PP Nomor 23 Tahun 2018

Apakah anda mengalami masalah dalam pengurusan pajak perusahaan atau pribadi? Temukan jawabannya di sini!

 

Sumber:

  • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 246 perihal Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • https://www.pajak.com/pajak/umkm-omzet-dibawah-500-juta-bebas-pajak/#:~:text=Peraturan%20terbaru%20kini%20hadir%20dari,atau%20dikenakan%20tarif%20pajak%200%25.
  • https://news.ddtc.co.id/omzet-hingga-rp500-juta-bebas-pajak-tak-berlaku-untuk-wp-badan-umkm-41079
  • https://www.pajak.go.id/id/artikel/omzet-tak-lebih-rp500-juta-umkm-wajib-lapor-pajak

Recent