Kapan Nomor Induk KTP Akan Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Mulai Berlaku?

Sep 26, 2022

Penulis: Rafiqi Yasher

Pemerintah telah membuat aturan baru bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021. Peraturan pelaksanaan UU tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP ini akan membuat segala transaksi bisnis setiap orang akan lebih mudah diamati oleh Pemerintah demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan tentunya juga demi meningkatkan penerimaan Negara dalam sektor pajak. Hal ini selaras dengan pernyataan Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal yang mengatakan bahwa Pemerintah akan dapat mudah mengamati aktivitas usaha dari setiap orang yang memiliki NIK melalui kebijakan ini. “Jangka menengah panjang tidak menutup kemungkinan ke arah itu dengan bantuan teknologi digital yg lebih canggih untuk melacak digital footprint termasuk transaksi digital,” ujar Faisal, dikutip dari berita detik.com, Jumat (05/08).

Selain itu, dalam PMK nomor 112/PMK.03/2022 juga mengatur mengenai perubahan format NPWP bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah dan Wajib Pajak dengan status Cabang. Berikut ini poin-poin utama yang diatur dalam PMK nomor 112/PMK.03/2022:

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak dalam rilisnya di berbagai media sosial.

1. Ketentuan Perorangan Penduduk Menggunakan NIK Sebagai Pengganti NPWP
Wajib Pajak yang memiliki NPWP sebelum tanggal 14 Juli 2022 dapat melakukan validasi NIK di DJP Online dalam menu profil terdapat status “Valid” atau “Belum Valid”. Wajib Pajak yang memiliki status “Valid” maka NIK dapat digunakan sebagai pengganti NPWP mulai tanggal 14 Juli 2022. Apabila status “Belum Valid” maka NIK belum dapat digunakan sebagai pengganti NPWP mulai tanggal 14 Juli 2022 sehingga Wajib Pajak Perorangan harus melakukan pembaharuan data di DJP Online dalam menu profil. Apabila pembaharuan data sudah dilakukan maka status akan berubah menjadi “Valid” dan NIK dapat digunakan sebagai pengganti NPWP. Pembaharuan data juga dapat dilakukan melalui Kring Pajak/ Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar. Wajib Pajak Perorangan yang tidak melakukan pembaharuan data maka tetap dapat menggunakan NPWP yang dimiliki hingga tanggal 31 Desember 2023.

Apabila Wajib Pajak belum memiliki NPWP sebelum tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023, maka dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP ke Kantor Pajak kemudian akan diberikan NPWP 15 digit dan aktivasi NIK sebagai pengganti NPWP.

2. Ketentuan Perorangan Non Penduduk/ Badan/ Instansi Pemerintah, Penggunaan NPWP Yang Selama Ini 15 Digit Menjadi 16 Digit
Wajib Pajak yang memiliki NPWP sebelum tanggal 14 Juli 2022, maka NPWP tersebut ditambahkan angka 0 (nol) di urutan paling depan sehingga NPWP berjumlah 16 digit. NPWP 15 digit sebelumnya yang dimiliki tetap dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Apabila Wajib Pajak belum memiliki NPWP sebelum tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023 dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak untuk diberikan NPWP 16 digit.

3. Ketentuan Wajib Pajak Status Cabang Untuk Perorangan atau Badan Menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP Cabang sebelum tanggal 14 Juli 2022, maka NPWP yang dimiliki tetap dapat digunakan hingga tanggal 31 Desember 2023. Kemudian Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar akan memberikan NITKU kepada Wajib Pajak status Cabang melalui DJP Online / Pos Elektronik / Kring Pajak. Apabila Wajib Pajak belum memiliki NPWP status Cabang sebelum tanggal 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023, dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP Cabang ke Kantor Pelayanan Pajak kemudian akan diberikan NPWP Cabang 15 digit dan NITKU.

Source:
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 246 perihal Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nomor 660 perihal Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/DJP-Resmi-Gunakan-NIK-sebagai-NPWP
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6217391/nik-jadi-npwp-harta-kamu-makin-mudah-diintip-djp
https://ortax.org/cara-validasi-mandiri-nik-untuk-npwp

Recent