KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) tentang Uji Materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. “Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida dalam siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida berpesan agar semua pihak menatap ke depan untuk menghadapi pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan yang lebih baik. Senada dengan Menaker Ida, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi pun menilai putusan MK sudah tepat. Baca juga: Sempat Berobat ke Klinik Keluhkan Sakit, Puluhan Buruh Pabrik Positif Covid-19 di Cianjur, Ini Kata Satgas “Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi tersebut,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Menurutnya, putusan MK sudah menunjukkan ketelitian dan objektivitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebagai informasi, MK menolak gugatan (K) SBSI dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan karena SBSI tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio). “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring. Baca juga: Lewat Pembangunan BLK, Menaker Ida Dorong Pengembangan Kompetensi Tenaga Kerja di Papua Berdasarkan hasil kongres keenam KSBSI, pemohon dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum SBSI Muchtar Pakpahan dan Sekjen SBSI Vindra Whindalis. Adapun MK dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, pemohon dalam permohonannya menerangkan sebagai badan hukum perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebelum mempertimbangkan kerugian konstitusional pemohon, MK akan mempertimbangkan kapasitas pemohon sebagai badan hukum perkumpulan untuk mengajukan permohonan. Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar KSBSI dan Pasal 12 ayat (7) ART KSBSI menyatakan ketua umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Baca juga: Kemenaker Gandeng Austria Kembangkan BLK Maritim Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (8) huruf a menyatakan sekretaris jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Dengan demikian yang dapat bertindak untuk mewakili badan hukum perkumpulan KSBSI adalah ketua umum untuk mewakili organisasi secara umum dan sekretaris jenderal terbatas pada administrasi organisasi. Adapun pemohon dalam permohonannya mengujikan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, antara lain Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 15, dan Pasal 81 angka (42), Pemohon juga meminta uji materiil UU Cipta Kerja terhadap penjelasan Pasal 154 A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945.
Source : https://money.kompas.com/read/2021/07/01/184623626/mk-tolak-uji-materi-uu-cipta-kerja-menaker-ida-minta-seluruh-pihak-hormati?page=all#page2