Perubahan Pajak PPh Orang Pribadi
Pemerintah telah memberlakukan perubahan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) 21 terbaru bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dalam negeri yang tertuang dalam Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No 7 Tahun 2021 dan berlaku mulai masa pajak Januari 2022.
Berikut ini tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebelum UU HPP ini berlaku:
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas 0 s.d. IDR 50 juta maka tarif sebesar 5%
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas IDR 60 juta s.d. IDR 250 juta maka tarif sebesar 15%
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas IDR 250 juta s.d. IDR 500 juta maka tarif sebesar 25%
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas IDR 500 juta maka tarif sebesar 30%
Berikut ini perubahan yang dilakukan sejak masa pajak Januari 2022:
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas 0 s.d. IDR 60 juta, maka tarif sebesar 5%
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas IDR 60 juta s.d. IDR 250 juta, maka tarif sebesar 15%
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas IDR 250 juta s.d. IDR 500 juta, maka tarif sebesar 25%
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas IDR 500 juta s.d. iDR 5 miliar, maka tarif sebesar 30%
- Lapisan Penghasilan Kena Pajak diatas IDR 5 miliar, maka tarif sebesar 35%
Nilai PPh 21 terutang bagi WP OP dengan Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Ph. KP) diatas IDR 50 juta s.d. IDR 60 juta dalam setahun menjadi lebih kecil. Sehingga akan menguntungkan karyawan atau OP yang berada pada lapisan Ph. KP tersebut dan juga menguntungkan perusahaan yang memberikan tunjangan PPh 21. Namun keuntungan tersebut tidak berdampak kepada karyawan atau OP yang lapisan Ph. KP masih belum melebihi IDR 50 juta dalam setahun.
Lain hal dengan karyawan atau OP yang memiliki lapisan Ph. KP diatas 5 miliar dalam setahun maka akan mengalami kenaikan tarif yang lebih tinggi, yang sebelumnya tarif sebesar 30% berubah menjadi tarif 35%. Hal ini tentu dirasa tidak menguntungkan bagi karyawan atau OP tersebut karena PPh terutang yang dikenakan menjadi lebih besar. Apakah anda mengalami masalah dalam pengurusan pajak perusahaan? Temukan jawabannya di sini!
Sumber:
- Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 246 perihal Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- www.gadjian.com/blog/2022/01/26/tarif-pph-21-terbaru-uu-hpp/
- www.pajakku.com/read/61631ca14c0e791c3760b7ea/Lapisan-Pajak-Penghasilan-Baru-di-UU-HPP
- www.talenta.co/blog/insight-talenta/tarif-pph-21-uu-hpp/