PPh 21 Memasukkan Natura dan Kenikmatan Jadi Objek Pajak?

Oct 19, 2022

Penulis: Rafiqi Yasher

 

PPh 21 Memasukkan Natura dan Kenikmatan Jadi Objek Pajak? – Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No 7 Tahun 2021 telah mengatur kembali perihal pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan. Aturan ini berlaku mulai masa pajak Januari 2022. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa natura dan kenikmatan yang diterima oleh karyawan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi karyawan namun menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Perusahaannya.

 

Lebih lanjut, Undang-Undang tersebut juga membatasi natura dan kenikmatan yang menjjadi objek PPh 21. Berikut natura dan kenikmatan yang bukan menjadi objek PPh 21:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu;

Namun hingga akhir bulan September 2022 ini pendelegasian wewenang dari UU HPP kepada Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah perihal aturan lebih lanjut mengenai objek PPh atas natura dan kenikmatan belum juga terbit. Sehingga Wajib Pajak masih berpedoman secara umum pada batasan-batasan natura dan kenikmatan yang bukan merupakan objek PPh sebagaimana telah disebutkan diatas. Hal ini akan menjadi banyak perbedaan penafsiran bagi Wajib Pajak dan Kantor Pajak kedepannya karena belum adanya Peraturan Pemerintah yang terbit atas aturan pelaksanaan UU HPP tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara yang berjudul “Kickoff Sosialisasi UU HPP” menegaskan bahwa fasilitas yang diterima pegawai seperti laptop dan ponsel tidak akan dikenakan pajak. Hal ini dapat dijadikan referensi bagi Wajib Pajak dan Kantor Pajak sebagai penguat jika kedepannya ada perbedaan penafsiran atas laptop dan ponsel yang diterima karyawan apakah objek PPh atau bukan. Karena seperti yang diketahui bersama banyak perusahaan yang memberikan fasilitas laptop dan ponsel kepada karyawannya.

Apakah anda mengalami masalah dalam pengurusan pajak perusahaan atau pribadi? Temukan jawabannya di sini!

Sumber:

  • Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 nomor 246 perihal Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • www.klikpajak.id
  • www.ortax.org
  • www.pajakku.com

Recent