Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang harus melaporkan SPT adalah wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kriteria sebagai berikut:
- WP OP karyawan yang penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan/atau
- WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Karyawan dengan penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Adapun pembahasan lebih lanjutnya bisa disimak di bawah ini:
Sumber: DDTCNews
Apa yang Perlu Dilaporkan di SPT?
- Seluruh penghasilan baik yang merupakan bukan objek pajak maupun yang merupakan objek pajak final dan objek pajak tidak final, termasuk penghasilan dari luar negeri
- Seluruh harta/aset seperti tanah, bangunan, kendaraan (termasuk sepeda), investasi saham dan investasi lainnya, logam mulia dan perhiasan, tabungan dan deposito, uang tunai serta aset lainnya
- Seluruh utang/pinjaman misalnya utang bank, utang leasing, pinjaman karyawan dari perusahaan, pinjaman dari teman atau saudara, pinjaman lainnya
- Data pribadi wajib pajak seperti susunan anggota keluarga
Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?
Bagi para karyawan, pajak memang sudah dipotong dan dibayarkan oleh kantor ke kantor pajak. Akan tetapi, karyawan tetap wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi atas seluruh penghasilannya dalam suatu tahun tertentu baik yang belum atau sudah dilakukan pemotongan pajak oleh kantor bekerja.. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan, “Kenapa karyawan masih wajib lapor SPT Tahunan?”
Abdul Koni, Managing Partners and Director PajakOnline Consulting Group, menjelaskan bahwa pelaporan pajak yang dilakukan pegawai atas pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja merupakan kontrol pelaksanaan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak yang dilakukan pemberi kerja.
Pajak masing-masing karyawan berbeda-beda. Gaji direktur tentu berbeda dengan gaji staf biasa, maka dari itu kantor pajak membuat kebijakan agar karyawan yang melaporkan sendiri pajak yang dibayarkan oleh masing-masing individu agar Pajak Penghasilan yang dibayarkan harus sesuai dengan kemampuan.
Abdul Koni melanjutkan bahwa pelaporan SPT Tahunan pribadi berfungsi untuk melaporkan penghasilan karyawan, baik yang objek pajak maupun yang bukan objek pajak, melaporkan penghitungan pajak terutang dan pembayaran dan atau pelunasannya baik yang dibayar sendiri maupun yang dipotong oleh pihak lain serta melaporkan harta dan kewajibannya (hutang).
Melaporkan SPT Perorangan Lewat Bukti Potong PPh 21
Setiap bulan, perusahaan menyetorkan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dipotong dari gaji masing-masing karyawan setiap bulan. Maka dari itu, setiap karyawan wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat di tanggal 31 Maret setiap tahun berikutnya. Hal tersebut merupakan bukti karyawan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahunannya.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, karyawan bisa meminta dokumen bukti potong pajak tiap akhir tahun ke perusahaan atau pemberi kerja. Bukti potong pajak ini tidak hanya sebagai bukti bahwa perusahaan betul-betul memotong pajak atas karyawan, namun juga bisa menjadi panduan karyawan untuk melapor pajak.
Formulir bukti potong PPh 21 ada dua jenis, yaitu Formulir 1721 A1 dan 1721 A2. Formulir 1721 A1 ditujukan untuk karyawan swasta dan Formulit 1721 A2 ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, serta pensiunan di institusi-institusi tersebut. Saat mengisi SPT Tahunan, maka karyawan wajib melampirkan bukti potong pajak.
Karyawan bisa mengisi SPT Tahunan perorangan secara online lewat situs DJP Online. Sebelum melaporkan pajak, karyawan harus memiliki akun e-Filing serta EFIN terlebih dahulu. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Masukkan NPWP serta password. Lalu klik tombol login
- Untuk melaporkan SPT Tahunan, klik tab Lapor, kemudian klik tombol e-Filing
- Klik tombol buat SPT
Selanjutnya, akan terdapat berbagai macam kolom untuk mengisi pajak, termasuk penghasilan, harta-harta yang dimiliki, termasuk juga utang-utang, serta tanggungan yang dapat dilengkapi di formulir yang telah disediakan.
Baca juga: PPh 21 Memasukkan Natura dan Kenikmatan Sebagai Objek Pajak?
Itulah kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing karyawan untuk melaporkan pemotongan pajaknya. Tantangan yang akan dihadapi individu Wajib Pajak saat akan melaporkan SPT Tahunan perorangan adalah perhitungan pajak harus dilakukan sendiri oleh individu.
Pelaporan SPT Tahunan perorangan merupakan kewajiban yang harus dilakukan masing-masing karyawan kepada negara, sehingga jangan sampai lupa untuk melakukannya sebelum tanggal 31 Maret setiap tahun.
Apabila urusan perpajakan membuat Anda pusing, sekarang tidak perlu lagi khawatir! Wirehire menyediakan jasa bagi Anda maupun perusahaan Anda untuk menghitung dan melaporkan pajak, tanpa perlu menghabiskan waktu untuk mempelajari seluk-beluk perpajakan. Wirehire akan menyediakan para tenaga ahli pajak yang profesional dan berpengalaman yang akan membuat Anda dapat memenuhi kewajiban pajak kepada negara dengan mudah dan anti ribet!
Anda dapat mengisi formulir di sini dan tim kami akan langsung menghubungi Anda!
Kini, nggak perlu pusing lagi mikirin pajak! Semua bisa diurus dengan tuntas oleh Wirehire!
Penulis: Rievinska RF